Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32), warga Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2022.
Penangkapan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan pelaku mncuri barang berharga milik Novi Susilawati (33), warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2022.
“Berdasarkan penyelidikan, keberadaan tersangka selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil, atas bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” sebut Kompol Fadillah.
Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu.
“Namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling, dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan,” ucap Kompol Fadillah.
Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpan barang berharga tersebut telah diambil pelaku.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh keesokan harinya.
Hasil olah TKP, Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya. Menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkapa tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Saat itu, korban melarikan diri dengan cara melompat pagar, dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti. Ketika berhasil diamankan, tim langsung melakukan introgasi, lalu didapat keterangan ia mengakui telah mencuri di rumah korban.
Barang tersebut telah diserahkan pada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.
“Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR di rumahnya, Aceh Besar, karena membantu aksi kejahatan anaknya.
BUR mengatakan telah menyembunyikan sisa pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.
Kasatreskrim menjelaskan emas yang dicurinya telah dijual pada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi.
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.
Hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.