Polresta Banda Aceh Sita Excavator di Pertambangan Galian C Ilegal

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Personel Polresta Banda Aceh terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam menyita satu unit excavator merk Komatsu tipe Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan, tertanggal 3 November 2022, di lokasi pertambangan galian C ilegal, Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis, 3 November 2022.

Penyitaan sebab izin usaha pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan penyitaan barang bukti pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

“Ia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” sebut Kasatreskrim.

Kompol Fadillah menjelaskan pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00,. (seratus miliar rupiah).

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line di lokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, Escavator yang sudah di police line, Jumat, 4 November 2022, akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT