Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh, lagi – lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Banda Aceh.
Penangkapan ini dilakukan Minggu (29/5/2022) dini hari di gampong Lampaseh Kota, Banda Aceh.
Pelaku AM (35) warga Lampaseh Kota, Banda Aceh itu ditangkap di depan rumahnya, Minggu dini hari oleh Polisi berbaju preman dari Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap AM itu berdasarkan informasi dari warga.
“Dengan adanya sosialisasi kepada warga, saat ini antisias warga dalam melaporkan pelaku penyalahgunaan narkotika itupun mulai banyak seperti saat ini kami lakukan penangkapan,” ucap Kompol Tendri.
Pelaku AM diamankan di depan rumahnya yang baru saja tiba, Minggu dini hari sekitar jam 02.00 WIB. Dalam saku celananya ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang telah dibungkus memggunakan plastik warna bening, kata Kompol Tendri.
Pasca penangkapan terhadap AM, kami melakukan penggeledahan kedalam rumahnya, dan menemukan barang bukti sabu lainnya di dalam kamar sebanyak tujuh paket, dengan berat keseluruhan barang bukti 33,33 gram tuturnya.
Dari keterangan AM, ianya membeli narkotika tersebut di Lhokseumawe beberapa hari lalu seharga Rp. 8 juta yang telah dipaketkan sebanyak enam sak oleh RK. Kini RK telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, sebut Kasatresnarkoba.
AM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.