Langsa – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Langsa membongkar tempat praktik prostitusi yang dilakukan secara online di Dusun Damai Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada praktik perzinahan dan sudah meresahkan,” sebut Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K., kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Mendapati informasi tersebut, kata Krisna, tim dari Satreskrim Polres Langsa menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan ER (44), yang juga pemilik rumah dan DP (32). Ke duanya merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Selain penangkapan, kita juga turut menyita barang bukti berupa uang Rp400 ribu, tiga Unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BL 5305 FA warna hitam,” ujar Krisna.
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti sydah diamanakan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 33 ayat 3 jo Pasal 25 ayat 2 jo Pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau penjara 100 bulan,” pungkas Krisna. Zd.