Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), petani yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di Kampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa malam, 26 Juli 2022.
Tersangka ditangkap polisi berpakaian preman di kamar sebuah warung kopi, di Punge Jurong, Banda Aceh.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH mengatakan penangkapan MH berdasarkan informasi warga setempat.
“Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini, benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram,” tutur Kompol Tendri.
Ternyata di warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli.
“Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut. Saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika,” ucapnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp 1,5 juta, di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Barang bukti di antaranya
lima bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.17 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kini KH dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.