Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Polisi dari tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh meringkus empat pelaku pencuri pintu besi toko milik M. Imam Zamzami warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (4/11/2022).
Pencurian pintu besi milik korban dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/500/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada hari Kamis (3/11/2022) sekira jam 21.20 WIB.
Toko milik korban yang berada di gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh tersebut dilaporkan telah kehilangan 10 lembar pintu besi berwarna orange di ambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan empat pelaku pencurian diamankan dilokasi yang berbeda.
“Empat pelaku pencurian yang kami amankan diantaranya RI (36), BH (18) dan Komo (31) merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara OS (32) warga Medan,” sebut Kompol Fadillah.
Fadillah menjelaskan, pada hari Kamis (3/11/2022) sore, korban diberitahu oleh sepupunya yang saat itu melintas di depan toko miliknya, dan melihat pintu besi toko milik korban sudah tidak ada lagi.
” Setelah mendengar kabar tersebut, kemudian korban langsung ke TKP dan melihat toko tersebut pintu bersama kosennya telah hilang yang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, sehingga ianya mengalami kerugian Rp. 40 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut, ” kata Fadillah.
Dari hasil penyelidikan sidik jari oleh Unit Inafis Satreskrim, lanjutnya, ditemukan jejak pelaku, sehingga tim saling melakukan pencarian terhadap pelaku.
” Saat dilakukan penyelidikan dengan cara mencari jejak pelaku, ditemukan bukti sidik jari di seputaran toko, dan data tersebut tertuju pada pelaku RI ” tambahnya.
Mendapat arahan dari pimpinan, tim langsung menuju ke lokasi persembunyian pelaku RI, dan mengamankan nya terkait dugaan melakukan tindak pidana pencurian, sambung Kasatreskrim.
Dari keterangan pelaku RI, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian pintu besi toko milik korban pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 11.00 WIB bersama pelaku OS dan WI (30) yang saat ini dalam pencarian polisi, katanya.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pada hari Jumat (4/11/2022) dini hari, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku OS sedang berada di rumahnya di salah satu gampong dalam kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil diringkus.
Sementara itu, barang hasil curian tersebut telah di jual ke tempat penampungan barang bekas di gampong Batoh dan di gampong Pango. Polisi pun kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 10 lembar pintu besi warna orange dan empat pelaku pun kini memdekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.