Banda Aceh – Kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, atas nama Asnawi Luwi yang terjadi pada 30 Juli 2019 yang lalu kini ditangani oleh Ditreskrimmum Polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.
“Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwe, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.
Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambungnya, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.
Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.
Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh. Red.