Ikut Selamatkan Wakaf, Dr Iqbal: Terima Kasih BPN dan Kejati Aceh

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan jajaran mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenag Aceh dalam sambutannya pada penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh, antara ketiga lembaga tersebut.

Perjanjian kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta agama di bumi Serambi Mekah, berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu 1 Februari 2023.

Penandatanganan dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M Hum, Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan BPN dan Kejari.

“Kami dari Kanwil Kementerian Agama dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN dan Kajati atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan. Ini sinergi yang baik dalam membangun kerja sama untuk kemaslahatan dan kepentingan umat,” kata Iqbal.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis.

“Insyaallah, sebagai sebuah amal kebajikan. Kami merasa senang berada dalam satu forum dengan BPN dan Kajati yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf. Semoga kerja sama ini ke depan semakin baik,” ucapnya.

Harapannya, momen penandatanganan hari ini semakin memacu semua pihak untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di Aceh.

Ia eminta seluruh jajaran kemenag kab/kota bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk segera menindaklajuti Kesepakatan Kerja sama ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh kab/kota akan segera terwujud.

Iqbal mengatakan saat ini Aceh memiliki 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh daerah. Dari jumlah tersebut, 8.833 persil sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN.

Oleh karenanya, harap Iqbal, semua mempunyai tanggung jawab besar untuk menyertifikasi aset wakaf tersebut, agar kekayaan umat ini tetap terjaga sampai akhir zaman, guna kejayaan Islam.

Ia menjelaskan Kementerian Agama Pusat saat ini telah meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi aset wakaf yaitu Elektronik Akte Ikrar Wakaf (EAIW), yang akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa mendatang.

“Semoga dengan adanya momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh,” harapnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT