Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap remaja inisial ID (15) sebab menusuk Amirul Mukminin (17), di Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pukul 18:20 WIB, Jumat sore, 6 Mei 2022. Keduanya warga Darussalam dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kasus berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) ID, yakni NR.
Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya bertemu di depan Meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.
“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi. Saat itu, pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” ungkapnya, Sabtu, 7 Mei 2022.
Usai beraksi, pelaku dan rekan langsung kabur menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap di sana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pascaoperasi.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Ryan.
Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.