Diduga Ada Suap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejaksaan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen. Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan pada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan,” kata Argo, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

23 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/diduga-ada-suap-polri-serahkan-bupati-nganjuk-dan-6-tsk-lain-ke-kejaksaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/diduga-ada-suap-polri-serahkan-bupati-nganjuk-dan-6-tsk-lain-ke-kejaksaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/diduga-ada-suap-polri-serahkan-bupati-nganjuk-dan-6-tsk-lain-ke-kejaksaan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/diduga-ada-suap-polri-serahkan-bupati-nganjuk-dan-6-tsk-lain-ke-kejaksaan/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you can find 6902 more Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/diduga-ada-suap-polri-serahkan-bupati-nganjuk-dan-6-tsk-lain-ke-kejaksaan/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: jaringanberitaaceh.com/hukum/diduga-ada-suap-polri-serahkan-bupati-nganjuk-dan-6-tsk-lain-ke-kejaksaan/ […]

Komentar ditutup.