Polres Bener Meriah Tangkap 8 Pencuri Mesin Pengolah Kopi

Redelong, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pencurian mesin pengolah kopi, Kamis (2/9/2021), di Mapolres setempat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K, dalam keterangannya mengatakan, dugaan kasus pencurian yang disertai pemberatan ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, pada hari Selasa, 31 Agustus yang lalu.

“Benar, kita sudah menahan delapan orang yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata Agung yang didampingi Wakapolres Bener Meriah Kompol Risnan Aldino, S.I.K, Kabag Ops Polres Bener Meriah AKP Syabirin, S.H., M.Si, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasubbag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H.

Agung menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan di dua tempat terpisah, yaitu pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh dan di LTA atau PT Genap Mupakat.

Empat pelaku berinisial SP, BA, HP, AP, mencuri di PT Genap Mupakat, Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Saat itu, pelaku berhasil mencuri sisa mesin sutton kopi.

Sedangkan empat pelaku lainnya, lanjut Agung, dengan inisial ER, HR, A, AY, melakukan pencurian di pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh, Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Ke empat pelaku ini menjalankan aksinya pada Juni 2021 dan berhasil mencuri 5 unit dinamo mesin pengolahan kopi.

Dari tangan pelaku, SP, BA, HP dan AP, berhasil diamankan barang bukti satu set selang tos lengkap dengan stik, satu buah tabung gas elpiji 3 Kg, satu buah tabung oksigen ukuran 1500 Psi, dua buah bambu ukuran 1,2 meter dan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry, dengan nomor polisi BL 8463 GD. Kemudian ada potongan besi mesin holler, potongan besi mesin sutton dan potongan rangka mobil sedan.

Dari pelaku ER, HR, A dan AY, polisi menyita satu unit grek pengangkut dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BL 1984 Y.

Korban dari pihak PT. Genap Mupakat dan pabrik kopi Puskud mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan,” Pungkas AKBP Agung. (Red)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT