Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Warung Makan dan Kopi Terancam

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Kota Banda Aceh masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4, sehingga pengamanan harus diperketat, dan ada beberapa aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

“Aturan bagi pelaku usaha mengacu pada Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 17 Tahun 2021 meliputi pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan. Baik pada lokasi tersendiri atau berlokasi pada pusat perbelanjaan, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, di Banda Aceh, Kamis (8/7/2021).

Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam, serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes) secara ketat.

“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall /pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, ” tegas Kabid Humas.

Pemilik usaha harus paham kewajiban mereka, tutup pukul 17.00 WIB, dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 %, waib mengikuti Protkes.
Mulai hari ini, akan digelar patroli untuk diminta tutup pukul 17.00 WIB. Mulai Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

30 KOMENTAR

Komentar ditutup.