Daftar Pelanggan Listrik 3.500 ke Atas yang Tarif Naik per 1 Juli

Jakarta – Kementerian ESDM akan menaikkan tarif listrik untuk ‘orang kaya’ atau pelanggan dengan daya mulai dari 3.500 VA pada 1 Juli 2022.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memaparkan tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Kemudian, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.

“Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja,” ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin, 13 juli 2022.

Sementara, tarif listrik untuk rumah tangga akan naik dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Dengan kata lain, biaya listrik akan naik 17,64 persen.

Tarif itu juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 sampai 200 kVA. Namun, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.

Menurut dia, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak,” jelas Rida.

Ia menambahkan pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina. Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.

“Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian,” tutup Rida.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT