Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Seorang wanita cantik, LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. LAA telah melakukan pencurian emas milik Putri Damayanti (21), di rumah kos Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu, 15 Juni 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kasus ini karena faktor ekonomi.
“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,“ ucap Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan pencurian berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.
Barang hasil kejahatan yang dilakukan LAA, sudah dijual pada orang lain, uang dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kompol M Ryan menjelaskan tentang kejadian, pada saat korban baru tiba dari tempat bekerja. Ia menuju ke kamar dan membuka lemari, barang berharga disimpan di tempat tersebut.
“Saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp. 22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik di antaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, pada Senin malam, 20 Juli 2022, pelaku ditangkap di sekitar TKP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas, dan kalung emas dalam lemari korban. Kemudian ia juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.
LAA membeli dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan pelaku sendiri serta memberikan pada pacarnya satu unit HP. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang penjualan barang, serta biaya kehidupan sehari-hari.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.