Redelong, Jaringanberitaaceh.com – Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menggelar diskusi dengan unsur MPU, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat Aceh, Majelis Adat Gayo di Aula Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit. Rabu (16/3/2022)
Pertemuan diskusi yang dipimpin langsung oleh Bupati Tgk. H. Sarkawi tersebut guna membahas terkait wacana bupati yang akan membuat sebuah peraturan terkait penyelesaian sengketa harta warisan yang nantinya akan dituangkan kedalam Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Tgk. H. Sarkawi dalam arahanya menyampaikan, bahwa pertemuan hari itu untuk mendiskusikan langkah-langkah terbaik apa yang harus dilakukan untuk penyelesaian harta warisan yang nantinya akan dituangkan dalam Perbup. “ini masih wacana kita, tentunya diperlukan masukan-dan saran dari semua unsur, baik dari para ulama dan instansi terkait lainnya, semua yang kita lakukan ini semat-mata untuk kebaikan masyarakat kita agar tidak terpecah belah lantaran harta warisan,”kata Abuya.
Lebih jauh diterangkannya, untuk mengatur soal warisan yang sering menjadi masalah, kiranya perlu dibuat atau ditetapkan ketentuan sebagai patokan dan pedoman dalam bentuk hukum yang tertulis demi terselenggaranya pembagian harta warisan yang adil bagi setiap pihak. Hal ini disebabkan rasa keadilan pada masing-masing orang adalah tidak sama. “Untuk itu saya berfikir, Pemerintah harus segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa harta warisan yang nantinya dituangkan dalam sebuah Perbup,”ujar Bupati.
Sementara itu pihak MPU, Kepala Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam. MAA. MAG menyampaikan dukungan mereka atas wacana yang disampaikan oleh Bupati Bener Meriah, karena mengingat selama ini belum ada patokan dan pedoman bentuk hukum yang tertulis terkait penyelesaian sengketa harta warisan. Para peserta rapat saat itu semuannya menyampaikan respon dan dukungan mereka terkait wacana pembuatan Perbup tentang penyelesaian permasalahan harta warisan.