Tapaktuan, Jaringnberitaaceh.com – Ustaz Firanda Andirja menikah siri dengan wanita asal Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. Prosesi pernikahan dilaksanakan di Gampong Hilir, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Selasa (23/11/2021) lalu.
Pernikahan terjadi di rumah kerabat mempelai wanita, di Gampong Hilir.
Keuchik Gampong Hilir. Irmawadi mengatakan pernikahan ustaz Firanda tidak mengantongi izin dari aparatur gampong setempat. Namun, kata Irmawadi, pada proses pelaksanaan akad nikah dirinya menghadiri ke tempat acara pernikahan.
“Kalau mengenai izin perlu saya tegaskan tidak ada, akan tetapi saya menghadiri ke acara prosesi pernikahan karena memenuhi undangan kawan akrab saya yang sebelah mempelai wanita,” ungkapnya, Jumat (26/11/2021).
Kata Irmawadi, dirinya mengaku bersalah lantaran tidak berkoodinasi dengan pemerintah gampong mengenai pelaksanaan akad nikah Ustaz Firanda, sehingga mengakibatkan dirinya mendapatkan protes dari masyarakat dan tokoh-tokoh gampong yang ia pimpin.
“Perlu saya sampaikan, bahwa saat itu saya serba salah, kalau tidak saya penuhi undangan teman tidak enak, maka dari itu saya hadir ke acara akad nikah tersebut, namun saya hadir ke acara akad nikah itu semata-mata memenuhi undangan teman akrab saya, bukan karena Ustaz Firanda, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Ustaz Firanda,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, usai melangsungkan pernikahan di rumah kerabat mempelai wanita, Firanda bersama istrinya langsung pergi meninggalkan gampong tersebut.
Irmawadi juga mengaku, pernikahan Firanda dengan wanita asal Aceh Singkil itu merupakan yang kedua. Bahkan, kata dia, pelaksanaan nikah siri antara kedua mempelai ini dilakukan secara diam-diam yang dihadiri oleh kerabat mempelai wanita saja.
“Sebenarnya persoalan menikah ini tidak ada persoalan, dan kita juga tidak bisa melarangnya, karena ini juga Sunah Nabi. Tetapi karena ajaran ustaz ini mendapatkan penolakan khususnya di Aceh, lantaran dianggap menyimpang maka ini yang menjadi permasalahannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Teuku Masrizal menyatakan seharusnya pelaksanaan pernikahan ada ketentuan dan surat-surat dan diketahui oleh KUA Kecamatan, akan tetapi ini kabarnya tidak diketahui oleh pihak terkait.
“Tapi ini tidak jadi permalasahan sama kita, lagian siapa pun punya berhak menikah, namun esensi penting yang ingin kita sampaikan bahwa semua unsur Pemerintah Aceh Selatan dan elemen tokoh masyarakat sudah sepakat berperang melawan wahabi termasuk ajaran yang dibawa oleh Firanda, jadi yang menjadi masalahnya hanya itu, dan kita harus mengetahui semua ini supaya tujuan Firanda ke Aceh Selatan untuk apa, karena di sini kita jelas menolak semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Firanda,” pungkasnya
Sumber: anteroaceh.com