STAI Aceh Tamiang Hadirkan Wakil Ketua LPSK RI, Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Kuala Simpang, JBA — Keberanian mengungkap tindak pidana membutuhkan jaminan perlindungan agar saksi, korban, dan pelapor tidak merasa sendirian ketika menghadapi ancaman. Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam kuliah umum Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aceh Tamiang yang menghadirkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Mahyudin, S.H., M.H., Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula terbuka kampus STAI Aceh Tamiang itu mengangkat tema “Speak Up Without Fear: Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 demi Penegakan Hukum yang Transparan dan Aman.” Kuliah umum tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai perlindungan saksi dan korban serta peran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

Ketua STAI Aceh Tamiang, Assoc. Prof. Dr. Rizki Maulana, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Ketua LPSK RI di lingkungan kampus.

“Selamat datang Bapak Wakil Ketua LPSK di kampus STAI Aceh Tamiang. Ini adalah pertama kalinya Bapak datang ke Aceh Tamiang dan menginjakkan kaki di kampus kami,” ujar Rizki Maulana.

Ia juga menekankan pentingnya pengembangan institusi dan peningkatan mutu pendidikan melalui kegiatan akademik yang menghadirkan narasumber kompeten. Menurutnya, kehadiran praktisi dari lembaga negara merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan langsung mengenai persoalan hukum dan penerapannya di masyarakat.

Mahyudin Paparkan Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban

Mengawali pemaparannya, Mahyudin menyampaikan terima kasih atas sambutan civitas akademika STAI Aceh Tamiang. Ia juga menyebutkan bahwa kunjungan tersebut merupakan pengalaman pertamanya mengunjungi kampus STAI Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan itu, Mahyudin menjelaskan peran LPSK sebagai lembaga negara yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlindungan tersebut diperlukan agar pihak-pihak yang berperan dalam pengungkapan tindak pidana dapat menjalankan hak dan kewajibannya tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Mahyudin turut menguraikan perkembangan kelembagaan LPSK sejak dibentuk pada 2008. Seiring perkembangan kebutuhan perlindungan hukum, cakupan pihak yang dapat memperoleh perlindungan juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, selain saksi dan korban, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan tindak pidana tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada keberanian dan partisipasi berbagai pihak yang mengetahui atau membantu mengungkap suatu peristiwa pidana.

Dosen Pertanyakan Jaminan Keamanan bagi Pelapor

Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika seorang dosen Hukum Pidana Islam mengajukan pertanyaan mengenai upaya LPSK mendorong masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana, terutama ketika pelapor berpotensi menghadapi ancaman atau intimidasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahyudin menjelaskan bahwa LPSK memiliki mekanisme perlindungan bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Bentuk perlindungan disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil penilaian terhadap kondisi pihak yang mengajukan perlindungan.

Ia menjelaskan bahwa pemindahan atau relokasi ke tempat yang lebih aman dapat menjadi salah satu langkah perlindungan apabila kondisi yang dihadapi memerlukan tindakan tersebut.

Selain itu, Mahyudin menyampaikan bahwa pihak yang memperoleh perlindungan dapat diberikan bantuan biaya hidup selama enam bulan dengan besaran mengacu pada upah minimum regional (UMR) daerah. Pemberian bantuan tersebut mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta bahwa perlindungan saksi dan korban tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga dapat mencakup dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa perlindungan.

Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa terdapat jalur perlindungan yang dapat diakses ketika menghadapi ancaman akibat keterlibatannya dalam proses hukum.

Mahasiswi Tertarik Bergabung dengan LPSK

Antusiasme peserta juga terlihat ketika seorang mahasiswi menanyakan peluang untuk bergabung dengan LPSK. Pertanyaan tersebut menunjukkan ketertarikan mahasiswa terhadap peran lembaga negara dalam mendukung penegakan hukum dan melindungi masyarakat.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahyudin menjelaskan bahwa jangkauan kelembagaan LPSK belum merata di seluruh daerah. Saat ini, keberadaan kantor perwakilan atau layanan LPSK masih terbatas di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat di berbagai daerah. Mahasiswa yang berminat bergabung dengan LPSK dapat memantau informasi resmi mengenai rekrutmen, kebutuhan pegawai, dan persyaratan yang ditetapkan lembaga tersebut.

Mahasiswa juga dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai perlindungan saksi dan korban melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penyebaran informasi yang bertanggung jawab.

Kampus Perkuat Wawasan Hukum dan Kesadaran Publik

Kuliah umum ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga dengan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara.

Melalui kegiatan tersebut, STAI Aceh Tamiang berupaya memperkuat suasana akademik dengan mempertemukan teori yang dipelajari mahasiswa dan pengalaman praktisi. Dialog langsung dengan perwakilan lembaga negara diharapkan dapat memperluas perspektif mahasiswa mengenai tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Kehadiran Wakil Ketua LPSK RI juga membuka ruang diskusi mengenai pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme perlindungan yang tersedia.

Pada akhirnya, keberanian menyampaikan kebenaran perlu didukung oleh pemahaman hukum, akses informasi yang memadai, dan perlindungan sesuai ketentuan. Melalui pendidikan dan kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga negara, serta masyarakat, kesadaran mengenai hak saksi dan korban diharapkan semakin meningkat.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT