Spanduk Minta Pj. Gubernur Mundur, Kesbangpol: Koalisinya Hoaks!

Calang,JBA– Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH., menegaskan bahwa entitas yang mengatasnamakan “Koalisi Masyarakat Aceh Jaya” tidak terdaftar di Kesbangpol Aceh Jaya, Selasa (07/01/2024. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya spanduk yang mengklaim berasal dari koalisi tersebut dan meminta Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh untuk mundur.

“Kami memastikan bahwa ‘Koalisi Masyarakat Aceh Jaya’ tidak ada dan tidak pernah terdaftar di Kesbangpol Aceh Jaya. Beredarnya spanduk tersebut adalah informasi yang tidak benar dan bertujuan memperkeruh suasana,” kata Lukman.

Lukman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak memiliki dasar jelas. “Kami mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hoaks seperti ini dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas di masyarakat,” tambahnya.

Beredarnya spanduk ini menjadi perhatian publik di Aceh Jaya. Namun, Kesbangpol Aceh Jaya memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan atau pencatatan terkait keberadaan kelompok tersebut.

Lukman menegaskan bahwa pihak Kesbangpol akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kondisi sosial-politik di Aceh Jaya tetap kondusif. “Kami juga akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyebaran informasi palsu. Stabilitas daerah menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Aceh Jaya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT