Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Aturan

Calang,JBA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam rangka mendukung Pilkada yang jujur dan adil, Satpol PP dan WH telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan penyelenggara Pemilu/Pilkada, baik dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, maupun instansi terkait. Jumat,(1/11/2024)

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan, bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari calon Gubernur-Wakil Gubernur dan calon Bupati-Wakil Bupati yang menyalahi aturan.

“Kami telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dan sepakat melakukan penertiban sejak tanggal 31 Oktober 2024,” ujar Hamdani.

Untuk mengefektifkan tugas penertiban, Satpol PP dan WH menurunkan 24 personel yang dibagi menjadi tiga tim. Setiap tim bertugas menertibkan tiga kecamatan. Tim 1: Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, dan Darul Hikmah.Tim 2: Kecamatan Panga, Teunom, dan Pasie Raya.Tim 3: Kecamatan Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya

APK yang diturunkan, dibongkar, dan diamankan oleh petugas berupa baliho, spanduk, banner, dan stiker yang melanggar aturan. Kebanyakan APK dipasang dengan cara diikat atau dibuat penyangga pada tiang listrik dan telkom, pembatas jembatan, pembatas jalan, dan pepohonan yang umumnya milik daerah atau negara.

Terdapat beberapa APK yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya.Total APK yang ditertibkan sebanyak 154, dengan rincian, 67 Baliho, 73 Spanduk ,14 Umbul-umbul

Dari jumlah tersebut, 119 APK berasal dari calon Gubernur-Wakil Gubernur dan 35 APK berasal dari calon Bupati-Wakil Bupati. Dalam kegiatan penertiban, petugas Satpol PP didampingi oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya beserta Panwascam setempat.

Untuk memperlancar tugas penertiban, para petugas juga di-back up oleh personel dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, dan Personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami terus memantau perkembangan terhadap APK yang dipasang oleh Tim Pemenangan Paslon Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup. Bila masih ditemukan pelanggaran, maka Petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak untuk menertibkan dan membersihkan,” tegas Hamdani.

Giat Penertiban APK yang dilakukan bersama Panwaslih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT