Calang,JBA – Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi penertiban ternak. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.( 23/10/2024)
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, menyampaikan bahwa penertiban ternak yang digelar hari ini di-back up langsung oleh Personil Polres Aceh Jaya, Personil Kodim 0114/Aceh Jaya, Personil Subdenpom Calang, dokter hewan dari Dinas Pertanian, dan dipantau langsung oleh PPNS. Penertiban ini juga turut didampingi oleh Satlantas Polres Aceh Jaya.
Hari ini, petugas Satpol PP bersama Tim berhasil menjaring/menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Banda Aceh – Meulaboh. Rinciannya, 3 (tiga) ekor sapi dan 20 (dua puluh) ekor kambing di beberapa titik lokasi di Kecamatan Krueng Sabe, Setia Bakti, dan Sampoiniet.
“Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadikan jalan raya sebagai fokus utama untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat (pengendara) yang sedang melintas,” ujar Supriadi.
Supriadi mengharapkan dan mengajak para Camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak di wilayahnya masing-masing. Ia mengutip PP Nomor 17 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman di wilayahnya masing-masing.
Ia meminta Camat menginstruksikan para Keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021.
Supriadi juga menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk mentaati peraturan yang berlaku dan mari bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya. “Kami berharap kepatuhan dan kesadaran pemilik ternak lebih meningkat.
Silahkan beternak dengan cara yang tertib, teratur, terarah dengan mengedepankan ajaran syariat. Jangan sampai usaha yang ditekuni hanya memberikan manfaat bagi pemilik ternak semata, namun mendatangkan mudharat bagi masyarakat yang lain. Ini yang tidak diharapkan,” tutup Supriadi.