Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan penerapan di atas bisa mendorong orang untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.
“Kebijakan tersebut saya kira cukup bagus untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan tepat waktu untuk mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK,” ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Selasa, 2 Agustus 2022.
Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.
Namun penerapan aturan ini bukan tanpa masalah. Menurut data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 tercatat ada 103 juta unit kendaraan di Kantor Bersama Samsat. Akan tetapi, dari data tersebut terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan hanya sebesar 61 persen. Hal ini menyebabkan negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
“Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor akan menimbulkan problem tersendiri karena tidak dilengkapi STNK yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ini.
“Sehingga sekali lagi pelaksanaannya harus hati-hati dan matang dengan memerhatikan aspek-aspek lain,” imbau dia.