Pria Pidie Janjikan Proyek di Dinas Pendidikan Dayah, Tipu Korban Rp 60 Juta

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – IW (50), warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie ditangkap polisi atas penipuan dengan iming-iming proyek terhadap korbannya.

Ia ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu sore, 20 April 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan korbannya Zulhelmi (54), wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban,” kata Ryan, di Banda Aceh, Kamis, 21 April 2022.

Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019, saat itu keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Saat itu IW menceritakan kepada Zulhelmi, ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.

“IW meminta uang sebesar Rp 60 juta pada korban, dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada dinas tersebut,” ujarnya.

Setelah memberikan uang, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan pelaku.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT