Calang.jariganberitaaceh.com – Kapolres Aceh Jaya konferensi pres hasil ungkapan 3 kasus dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, di mapolres Aceh Jaya, Kuala Mersi, Kecamatan Krueng Sabee.jumat,28 juli 2023.
Dalam jumpa pres, Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta,Sik menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap sebayak 8 pelaku,terdiri dari kasus pencurian di supermarket, dan pencurian mesin boat milik lembaga ekowisata marggrove, serta kasus penipuan penggelapan pembelian mobil.
Adapun pelaku pencurian di indomaret dan toko swalayan di Desa Gleh Putoh Kecamatan Jaya pada jumat 23 juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib telah dilakukan penagakap terhadap 4 tersangka dengan inisal (A),(L),(N),(M)
Dari 4 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil avanza berwarna silver tahun 2013 Nopol BK1972 IL, dan 3 botol minyak goreng, 4 kaleng metega,satu buah susu kaleng serta dua buah lakban berwarna coklat dan kream.
Dalam kasus pencurian tersebut,Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta,Sik,juga menjelaskan pencuria mesin boat milik ekowisata manggrove berhasil diamankan berserta dengan barang bukti berupa satu unit mesin boat merk yamaha 20 PK berwarna abu-abu serta perahu boat berwarna biru berserta satu unit penggerak boat 5 PK.
barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan barang curian dari gudang ekowisata manggrove untuk dipindah kan ke semak-semak.
Dan satu unit mobil ambulance berwarna silver nopol BL 9093 W milik dinkes Aceh Jaya barang bukti tersebut adalah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang curian dari semak-semak ke kantor PSC Dinkes Aceh Jaya.
Dan satu unit mobil avanza berwarna putih nopol BL 1766 W barang bukti tersebut digunakan tersangka (JJ) untuk memindahkan barang curian ke kota Banda Aceh.
Adapun tersangka tersebut adalah warga di Kabupaten Aceh Jaya Kecamatan Setia Bakti dengan inisial (JJ),(HD),(BT), dan satu orang DPO (AM)
Senlanjutnya, kasus penipuan atau penggelapan dengan cara melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menawarkan barang berupa mobil dengan harga murah.
Setelah tersangka menerima sejumlah uang dari korban,namun mobil tersebut fiktif
Yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial (WAS) terhadap korban (A) Di Desa Lingan Kecamatan Sampoinet pada minggu 26 febuari 2023.
Pasal yang di persangkakan kepada tersangka pasal 378 JO 372 KUHPidana.