Idi – Sumur minyak tradisional ilegal di Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sudah beroperasi sejak lama dan dikelola secara turun temurun. Hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terua dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.
“Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam audiensi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, dan Pertamina EP Ranto Panjang Aceh Tamiang di Aula Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin, 21 Maret 2022.
Miftahuda mengatakan, pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi.
Nantinya, kata Miftahuda, badan hukum tersebut dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas.
Selain itu, masih Miftahuda, apabila oenegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.
Hal tersebut juga merupakan hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.
“kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu oerhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi,” katanya tegas.
“Harus ada wadah dari pemerintah. Walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas,” tambahnya.
Sementara itu, Humas dan Kelembagaan BPMA Zulfikar mengatakan, sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.
Setelah meninjau dan mengamati lokasi, kata Zulfikar, ternyata sumur minyak berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat beresiko bila terjadi kegagalan operasi. Jadi kami menilai perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan pemerintah.
“Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri menyampaikan, pihaknya akan meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak. Nantinya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan dalam mencari solusi.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak, dan Perangkat Desa Gampong Mata Ie.