Banda Aceh, JBA – Sejumlah ketua paguyuban kecamatan se-Aceh Selatan telah melaksanakan rapat (duek pakat) dan mencapai kesepakatan untuk menyurati ketua umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) agar bertanggungjawab terkait vakumnya dan transparansi angaran yang telah diterima pengurus HAMAS selama dipimpin saudara Darwis ST. Namun surat yang dilayangkan oleh ketua paguyuban se-Aceh Selatan yang ditandatangi dan distempel oleh seluruh ketua paguyuban tidak diindahkan.
“Kami dengan tegas meminta pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mencabut SK kepengurusan HAMAS) periode 2022-2024,” kata salah satu ketua paguyuban, Reza Irfandy.
Dengan catatan pelanggaran sebagai berikut:
1. Ketua umum dan beberapa dewan pengurus harian (DPH) telah melanggar ART BAB 1 Pasal 3 ayat 2;
2. Ketua dan beberapa dewan pengurus harian (DPH) tidak lagi berstatus mahasiswa;
3. Tidak adanya transparansi angaran yang telah diberikan pemerintah Aceh Selatan kepada pengurus HAMAS periode 2022-2024.
“Kami seluruh ketua paguyuban kecamatan se-Aceh Selatan dengan ini menyatakan tidak lagi mengakui kepengurusan HAMAS periode 2022-2024 dan meminta SK kepengurusan HAMAS dicabut,” tegasnya.