JAMBI- Polres Muaro Jambi menetapkan AA (47) pimpinan pondok pesantren di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam, Jambi sebagai tersangka.
AA jadi tersangka karena merudapaksa seorang santriwati LA (19) sejak 2019 hingga 2022.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku malancarkan aksinya.
Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban agar tidak menyebutkan kepada siapapun.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu.
“Kejadiannya salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin,” Selasa, 10 Oktober 2022.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ke polisi.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak,” imbuhnya.