Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com – Penyarahan penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diserahkan Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Senin, 22 Maret 2022.
Insyafuddin yang memberikan pidato usai menerima penghargaan mengatakan, anugerah Ombudsman yang diterimanya memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Penghargaan ini memberikan dampak positif bagi Pemkab Aceh Tamiang supaya dapat terus melayani masyarakat dengan sebaik mungkin, sambil terus berbenah melengkapi apa-apa yang masih menjadi kekurangan kami dalam penyelenggaraan pelayanan prima,” ungkapnya.
Lanjut Insyafuddin, Ini adalah penghargaan yang ketiga kali diterima oleh Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2022, Ini adalah hasil komunikasi, kolaborasi dan sinergi antara seluruh perangkat pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan serta masyarakat.
“Ini berkat Ridha Allah Swt. Dengan adanya niat yang baik, alhamdulillah semua ini dapat tercapai,” tambahnya.
Insyafuddin menambahkan, Aceh Tamiang sebagai pintu gerbang Serambi Mekkah di ujung timur Aceh siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kabupaten/Kota lain di Aceh.
“Beberapa Kabupaten/Kota di Aceh telah berkunjung ke Bumi Muda Sedia untuk saling belajar dan bertukar pengalaman, baik dari sisi pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan TIK guna optimasi pelayanan publik dan manajemen sumberdaya aparatur,” pungkasnya mengakhiri.
Selain diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, penghargaan juga diberikan kepada kabupaten/kota se-Aceh serta Polres di jajaran Polda Aceh. Penghargaan yang diberikan ada yang predikat zona hijau dan zona kuning atau kepatuhan kategori sedang. (SM).