Libatkan Ulama, Persidangan di PN Bireuen Berakhir Damai

Bireuen, JBA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang terdiri dari Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., Fuadi Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni, S.H., mengupayakan perdamaian antara terdakwa Rusdi Muhammad dengan keluarga korban kekerasan terhadap anak. Upaya perdamaian untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di gampong setempat. Upaya ini sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bireuen, M. Muchsin Alfahrasi Nur, di Bireuen, Rabu, 12 Februari 2025, menyebutkan majelis hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat, pimpinan dayah di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam, Abi Sulaiman.

Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an dan hadis.

“Memang sangat berat untuk memaafkan, karenanya Allah memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang bersedia memberi maaf,” ujar Abi Sulaiman.

Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh.

Sementara terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai, bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp10 juta sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya. Keinginan terdakwa diterima oleh korban, tetapi ditolak oleh keluarga korban.

“Keluarga kotban hanya bersedia berdamai apabila terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp78 juta sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud,” jelas M. Muchsin Alfahrasi Nur.

Majelis hakim, kata M. Muchsin Alfahrasi Nur, bertanya kepada terdakwa terkait kesediaan mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di dayah. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong dua atau tiga kambing untuk memasak kuah beulangong atau kari kambing untuk memberi makan anak-anak yatim, santri-santri dan jamaah shalat Jumat di Gamping Meunasah Mesjid.

Majelis hakim meminta terdakwa agar segera melakukannya. Kemudian memberitahukannya kepada penuntut umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim berharap di antara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian, dan majelis hakim akan mempertimbangkan secara adil dan berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk menerimanya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT