KUA Kuta Alam Uji Baca Quran Calon Keuchik Gampong Laksana

Banda Aceh, JBA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam Tgk. Drs. Erman Jaya, MAg bersama Ustaz Edy Iswandy ZA dan Tgk Muhammad Ali Donur sebagai tim (Dewan Hakim) penguji baca Al Qur’an bagi Bakal Calon Kepala Desa (Keuchik) yang akan maju pada Pemilihan Keuchik Gampong Laksana Secara Langsung (Pilchiksung) tahun 2023 yang insya Allah akan berlangsung di bulan Oktober tahun ini.

Uji Baca Al Quran ini berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam kamis 24 Agustus 2023

Ada enam calon keuchik yang kami uji dari gampong Laksana bersama tim penguji, beliau menerangkan bahwa para kandidat harus melewati serangkaian test, termasuk uji baca Al-Qur’an secara ketat.

“Mengingat menjadi perangkat desa setingkat Keuchik, jabatan yang di pertarungkan sebagian kalangan, baik yang tua sampai kalangan muda (melenial) di Aceh akhir -akhir ini semakin banyak.

Tentu harus melewati tahapan demi tahapan, serta pemilihan Keuchik juga harus berdasarkan regulasi Qanun sedang berlaku di Aceh, para kontestan harus lebih serius dalam mempersiapkan diri

Siapapun calon perangkat Desa (Keuchik) melalui turunan Qanun dan Perwal yang ada di Banda Aceh harus memenuhi persyaratan lulus test baca Al Qur’an serta persyaratan selain seperti akte kelahiran, surat bebas Narkoba maupun SKCK, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya.

Sebagaimana harapan dari Walikota, dimana seluruh pegawai baik aparatur pemerintah kabupaten hingga perangkat desa Keuchik wajib berkemampuan baca Al-Qur’an.

Dimana dalam konteks perihal konsistensi menguji baca Alquran bagi calon perangkat desa. Secara khusus tentang uji kemampuan baca Al-Quran, Kepala KUA Kecamatan Kuta Alam juga menerangkan.

Pada hakikatnya untuk belajar al qur’an ini hanya ketika ikut sebagai bakal calon apapun, tetapi merupakan kewajiban seorang muslim termasuk Perangkat Desa (Keuchik) apalagi sudah diberlakukan no 4 tahun 2009 qanunnya sehingga harus kita jalani dengan sebaik mungkin.

Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang menjaring Calon Perangkat di desanya masing-masing, akan disurati oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menguji kemampuan membaca Al-qur’an, sambungnya.

“Otomatis bagi kontestan yang tidak mampu membaca Al-Quran, maka kami akan mengeluarkan surat ketidak lulusan yang berakibat gagal menjadi Calon Keuchik, mengingat tes baca Quran itu mutlak harus dijalankan”, sebagaimana perintah qanun yang sudah kami sebutkan tadi, tegas Ust Erman Jaya, MAg

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT