Banda Aceh, JBA – Komisi Yudisial Republik Indonesia mengadakan kegiatan Peningkatan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh. Pelatihan ini berlangsung hari di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, sejak Selasa, 11 November 2025 dan berakhir pada Jumat, 14 November 2025.
Kegiatan yang dibuka oleh anggota Komisi Yudisial, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan peningkatan kapasitas ini berdimensi KEPPH, yang bertujuan untuk penambahan dan penguatan pengetahuan hakim terhadap perkara-perkara yang ditangani, terutama perkara khusus.
Misalnya PHI, Tindak Pidana Pemilu, perempuan berhadapan dengan hukum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kesemuanya itu disampaikan dalam konteks berdimensi KEPPH
Kepala Biro Rekruitment, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Untung Maha Gunadi mengungkapkan pelatihan ini merupakan program Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pelatihan ini adalah kegiatan yang secara berkesinambungan dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.
Melalui pelatihan peningkatan profesionalitas hakim ini, peserta pelatihan mampu menerapkan prinsip-prinsip psikologi persidangan, manajemen stres, etika komunikasi, kiat memutus, serta penalaran dan penemuan hukum dalam menjalankan peran sebagai hakim secara profesional.
Pengajar Pelatihan Peningkatan Profesionalitas Hakim terdiri dari Anggota Komisi Yudisial, hakim dan akademisi.
Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Aceh, Hasrizal menyampaikan bahwa peserta pelatihan kegiatan ini berjumlah 48 orang hakim yang terdiri dari 24 hakim pada peradilan umum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Aceh dan 24 hakim pada peradilan agama di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syariah Aceh.




