Banda Aceh, JBA – Pembagian dana Otsus antara provinsi dengan kabupaten / kota telah mencederai rasa keadilan masyarakat di 23 kabupaten / kota se-Provinsi Aceh. Karena banggar DPRA bersama TAPA diduga kuat telah melakukan konspirasi atau persengkongkolan kejahatan seperti dugaan yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah Aceh Muhamad MTA pada media massa.
Hal ini disampaikan ketua PETA Aceh, Teuku Sukandi, Jumat 17 November 2023.
Padahal, kata Teuku Sukandi, Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mengujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian Konflik Bersenjata yang menginginkan Pemisahan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
“Maka Dana Otonomi Khusus di Alokasikan untuk membiayai Otonomi Khusus suatu Daerah sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Undang – Undang tentang Otonomi Khusus Aceh dan Papua,” ujarnya.
Menurut PETA, tujuan Dana Otonomi Khusus tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang – Undang No 35 Tahun 2008 yaitu “Dana Otsus ditujukan terutama untuk Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan”.
“Sepatut dan sepantasnyalah masyarakat di 23 kabupaten / kota se provinsi Aceh menjadi marah. karenanya maka kita mesti melawan ketidakadilan pembagian dana Otonomi Khusus ini secara tegas dan keras karena hal ini adalah bentuk penzaliman nyata yang telah dilakukan oleh para badut politik di provinsi Aceh untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka dengan dalih yang dijadikan alasan yakni Pokok Pikiran (POKIR) ,” tegasnya.
Kata Sukandi, terompet perlawanan yang telah ditiup oleh Ahmad Marzuki PJ Gubernur Aceh pantas untuk kita gaung dan siponggangkan ke seluruh masyarakat Aceh di 23 Kabupaten Kota dalam memperjuangkan keadilan dalam skema porsi dana otsus yang selayaknya. “Sepantasnya kita terima yaitu 50 % untuk provinsi dan 50 % untuk kabupaten / kota,” pungkasnya.