Kepala Lembaga HCCM Aceh Serahkan 19 Sertifikat Halal pada SMAN1 Kejuruan Muda Aceh Tamiang

Kuala Simpang, JBA – Kamis18/04/2024. kepala Lembaga Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Aceh dan juga sebagai Pendamping Proses Produk Halal menyerahkan 19 Sertifikat Halal untuk Kantin Sekolah SMAN1 Kejuruan Muda yang langsung diterima langsung oleh Kepala Sekolah Muhammad,S.pd,MM.

Kegiatan dilaksanakan di laboratorium Fisika yang di hadiri oleh Kepala dinas Cabang Aceh Tamiang, pelaku usaha,dan pengawas kantin sehat SMAN1 Kejuruan Muda.

Dalam sambutan kepala sekolah mengatakan bahwa” disini juga hadir pengawas kantin sehat, jadi pengawas kantin sehat ini adalah siswa-siswi kami yang tugas nya mengawasi kantin agar selalu bersih serta jajanan yang sehat dan Alhamdulillah tingkat Nasional kami juara 1 dalam perlombaan “Pangan jajanan Anak Sekolah”(PJAS) se Sekolah Menengah Atas. Dan kepada ibu-ibu kantin selamat atas capaiannya yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal.

Pada kesempatan itu juga Safrizal menyampaikan kepada pelaku usaha “agar selalu memperhatikan dan menjaga kehalalan pada produk nya. jika suatu saat terjadi diluar aturan kehalalan pada produk maka sertifikat halal yang sudah didapatkan akan di cabut”

“Untuk wilayah Aceh Tamiang, kantin SMAN1 Kejuruan Muda adalah Kantin yang pertama mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH dan ini tidak terlepas dari dukungan Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah dan guru-guru serta koordinator kantin sehat SMAN1 Kejuruan Muda Elfi Zenti yang selalu siap dan cepat dalam melengkapi segala administrasi yang di butuhkan” Lanjut Safrizal Seorang Penyuluh Agama sebagai pendamping halal yang merupakan penggerak pertama di wilayah Aceh.

Kemudian Bahtiar sebagai kepala dinas cabang Aceh Tamiang  juga menyampaikan”selamat kepada ibu-ibu kantin yang sudah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal maka dengan demikian produk yang dijual sudah tidak ada keraguan lagi saat siswa siswi dan guru-guru saat membelinya.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama memberlakukan wajib halal Oktober (WHO) Pada tanggal 18 Oktober 2024 pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal jika tidak maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang sudah di umumkan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT