Kuala Simpang, JBA – Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Halal Center Cendekia Muslim (LPH HCCM), Safrizal menyerahkan sertifikat halal kantin Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Aceh Tamiang yang diterima langsung Kepala Kakemenag Aceh Tamiang, di Kantin Al Ikhwan Kakemenag, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Rabu, 27 September 2023.
Sesuai dengan Instruksi Menang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin dilingkungan satuan kerja Kementerian Agama, maka Kantin Al Ikhwan Kemenag Aceh Tamiang telah menjalankan instruksi tersebut.
Kakankemenag Aceh Tamiang, H Fadhli mengatakan kantin Al Ikhwan Kantor Kemenag Aceh Tamiang telah mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang didampingi oleh Pendamping PPH, sehingga Kantin Al Ikhwan sudah sah dinyatakan halal.
Kasi Bimas Islam Kankemenag, H Anwar Padli mengatakan pendamping PPH merupakan garda terdepan bagi BPJPH agar dapat mempercepat sertifikasi halal, dengan demikian Penyuluh Agama Islam yang merupakan garda terdepan Kemenag dari Bimas Islam ikut terlibat mempercepat sertifikasi halal.
“Kami sangat membutuhkan Penyuluh Agama Islam yang menjadi seorang pendamping PPH ini, karena saat ini Kemenag Aceh Tamiang sedang gencar melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya pada kantin madrasah,” jelasnya.
Safrizal mengatakan alur proses sertifikat halal ini wajib melewati beberapa tahap, pertama proses pembuatan akun oleh pelaku usaha, kemudian Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan. Selanjutnya Komite Fatwa Produk Halal dan terakhir BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
“Alhamdulillah September ini sertifikat halal sudah diterbitkan oleh BPJPH. Adanya sertifikat halal pada kantin Al Ikhwan, maka kantin tersebut sah disebut sebagai kantin halal,” pungkas Safrizal pendamping PPH dari Unsur Penyuluh Agama Islam.