Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi mengatakan penyuluh agama harus menguasai media sebagai sarana dakwah, tidak hanya sebatas dakwah di mimbar atau majelis taklim.
“Tiada salahnya kita manfaatkan android untuk media dakwah. Memang harus diakui masih lemahnya literasi digital di kalangan penyuluh dan ini menjadi tantangan bagi kita,” tegas Khalid Wardana saat membuka seleksi Penyuluh Award: Tingkat Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, dengan tema “Penyuluh Berprestasi Masyarakat Tercerahi”, yang berlangsung di Kantor Camat Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Selasa, 13 Juni 2023.
Ia menyebutkan, sedikit sekali penyuluh agama yang mampu kembangkan literasi, termasuk penulisan makalah, opini, dan sebagainya. Padahal di Aceh banyak media online yang bisa dimanfaatkan untuk publikasi tulisan.
Namun, ia mengapresiasi kontribusi penyuluh agama dalam seleksi Penyeluh Award ini. Semoga menjadi motivasi agar terus melakukan inovasi dakwah.
“Selamat berkompetisi,” ucapnya.
Tahun depan, kata Khalid Wardana, harus lebih banyak lagi yang ikut Penyuluh Award, sebab semakin ramai akan semakin kompetitif.
Menurutnya, Aceh Besar merupakan sang juara, yang sering menjuarai berbagai even dan kompetisi. Maka penyuluh Aceh Besar harus mampu masuk ke level provinsi dan nasional.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Aceh Besar sekaligus ketua pelaksana, H Akhyar MAg menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan metode dakwah. Pada era milenial, dakwah tidak hanya secara verbal, tetapi harus menyesuaikan dengan kondisi sekarang, yaitu pemanfataan platform digital agar menjangkau masyarakat luas.
Penyuluh Award juga sebagai even mencari penyuluh agama berbakat dan persiapan peserta untuk maju ke tingkat provinsi.
“Kita berharap penyuluh dari Aceh Besar ada yang lolos ke level nasional dan menjadi juara,” ucapnya saat sambutan panitia.
Seleksi Penyuluh Awar diiukiti Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Aceh Besar. Sementara dewan juri, Drs Salahuddin, Dr Ridwan Nurdin MCL, dan Selamat Ariga SH MH.