Calang, JBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Penyidik Polres Aceh Jaya.
Terkait dugaan kasus Rudapaksa anak di bawah umur yang menyeret Al, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya. Penerimaan berkas tersebut dilakukan pada Jumat 17Januari 2025.
Al diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, melalui Kasi Intelijen, Cherry Arida, mengatakan bahwa Jaksa Peneliti akan segera melakukan penelitian berkas perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara dan menentukan sikap,” ungkap Cherry pada Rabu (22/01/2025).