Redelong- Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan menghindari penggunaan obat sirup untuk anak. Selain itu, ia juga melarang peredaran lima merek paracetamol sirup yang sudah resmi ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam imbauan tersebut, Indra Novianto merincikan merek obat sirup yang sudah ditarik BPOM, yaitu;
1. Termorex sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi cough sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
4. Unibebi demam sirup (obat demam) yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml;
5. Unibebi demam Drops (obat demam), yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
“Para orang tua agar hindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak, karena mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak,” jelas Indra, dalam imbauannya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Diketahui, terhitung 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat obat sirup.