Jantho,JBA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Lhoknga. Nota kerja sama di bidang Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada LP Kelas III Lhoknga ini ditandatangan oleh Kankemenag Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE dan Kepala LP Kelas III Lhoknga, Bambang Setiawan SH MH, di LP setempat, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE mengatakan Kemenag berwenang melakukan pembinaan rohani dan keagamaan bagi masyarakat, sebagai upaya menciptakan kualitas beragama sekaligus harmonisasi dalam bernegara. Itu sebab para penyuluh agama dijadikan garda terdepan untuk membina masyarakat, baik di desa-desa atau di LP.
Harapannya, pembinaan yang dilakukan dapat meminimalisir kejahatan, sehingga ketika warga binaan selesai masa tahanan dapat menjadi guru atau imam bagi keluarga dan masyarakat.
“Semoga MoU ini terus berlanjut sampai nantinya LP tidak ada lagi penghuni, karena kejatahan sudah hilang. Meskipun kejahatan mustahil hilang, namun harapan kita mengarah ke sana,” ujar H Saifuddin dalam acara yang dihadiri Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar, H Akhyar MAg, Kasi Pendidikan Madrasah, H Suryadi MPd dan sejumlah Penyuluh Agama Islam di Aceh Besar.
Ia menyebutkan apa pun kejahatan, tentu berawal dari minimnya pemahaman agama dan rendahnya pengamalan. Islam adalah agama yang mengawal masyarakat dari perbuatan jahat. Harapanya, penyuluh agama Islam nanti dapat menyampaikan pesan-pesan agama kepada warga binaan.