ISAD dan Tastafi Banda Aceh Adakan Kajian ‘Naqal Zakat’

Banda Aceh, JBA – Tastafi Kota Banda Aceh dan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) mengadakan kajian Naqal Zakat, dengan tema “Jangan Salah Alamat! Agar Zakat Tak Kehilangan Pahala dan Hikmahnya”. Acara berlangsung di Kyriad Muraya Hotel Aceh, Banda Aceh, Sabtu malam, 25 Oktober 2025.

Tgk Alizar Usman SAg MHum mengatakan naqal zakat adalah memindahkan penyaluran zakat di luar tempat sumber zakat atau tempat usaha. Terhadap perpindahan zakat, kebanyakan ulama mazhab tidak membolehkan pindah zakat di luar sumber zakat.

“Pemilik harta tidak boleh menyalurkan zakat di luar wilayahnya. Tapi pemerintah melalui Baitul Mal boleh salurkan untuk wilayah tertentu. Misal Baitul Mal Kota Banda Aceh, meskipun zakat diambil dari desa tertentu lalu disalurkan ke desa lain. Ini boleh hukumnya. Jadi pemilik zakat tidak boleh naqal zakat, kecuali imam boleh di wilayah kekuasaannya,” kata Tgk Alizar Usman saat pemaparan materi.

Tgk Alizar Usman menegaskan wilayah zakat sama dengan wilayah salat Jumat. Dalam konteks Aceh disebut mukim. Jadi jika memberikan zakat di luar kemukiman tidak boleh.

“Ini penjelasn menurut Mazhab Imam Syafii,” katanya.

Tgk Alizar menyebutkan dasar tidak boleh pindah zakat sesuai hadis Mutafaq ‘Alaih, “Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.”

Namun, katanya, meskipun Imam Syafii tidak membolehkan pindah zakat, ada ulama dalam Mazhab Syafii yang berfatwa boleh zakat dan diamalkan.

Ketua Umum DPP ISAD, Tgk Mustafa Husen Woyla mengatakan pemindahan penyaluran zakat akan membuat sedih perasaan orang miskin yang di samping tempat usaha. Sementara zakatnya disalurkan ke luar daerah. Sisi lain, tempat usaha akan memproduksi sampah yang berimbas pada orang-orang di lingkungan tempat usaha.

“Namun zakat kita pindah ke daerah lain. Maka secara sosiologi tentu tidak cocok. Masyarakat juga akan merasa tidak adil dan diabaikan. Bahkan hubungan sosial bisa rusak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pembayaran zakat di luar tempat usaha akan membuat kepercayaan masyarakat menurun, sehingga berefek pada usaha. Bahkan pelaku ekonomi lokal bisa kehilangan dukungan zakat.

“Zakat bukan sebatas kewajiban pelepasan diri dari hukum Islam, tapi mesti ada pertimbangan hidup sosial,” tutup Ketum ISAD dalam acara yang dipandu Abi Umar Rafsanjani.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT