Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Kematian Klien Kami Dikeroyok Masyarakat

Banda Aceh, JBA – Seorang anggota TNI yang bernama Azhari, Kamis 22 Agustus 2024, di Blang Bintang, Aceh Besar, meninggal dunia akibat dikeroyok oleh masyarakat karena dituduh sebagai pencuri lembu. Tuduhan dan kejadian tragis ini dialami korban tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum yang sah di Indonesia. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan pembunuhan.

Ketua Himpunan Aktivis Hukum Aceh, Boihaqqi SHI memandang korban memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga, yang memiliki istri dan anak. Akibat perbuatan pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh masyarakat tanpa bertanggung jawab menyebabkan keluarga yang ditinggalkan kehilangan sosok suami dan ayah.

“Korban selama ini menjadi panutan dan tulang punggung keluarga,” jelas Boihaqqi yang juga pengacara korban, di Banda Aceh, Selasa, 10 September 2024.

Boihaqqi yakin, pihak berwajib sebagai pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini terang, serta mengungkap siapa pun pelaku pengeroyokkan dapat diberikan hukuman maksimal.

Merujuk Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan; Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

Boy juga berharap kasus kematian akibat perbuatan “main hakim sendiri” tidak terulang lagi di Provinsi Aceh, mengingat Aceh merupakan provinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam, tentu saja perbuatan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai syariat dan juga merupakan contoh yang tidak baik bagi pihak-pihak lain, termasuk kepada anak-anak.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT