Banda Aceh – Hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) harus dipotong bersyarat. Pemotongan bersyarat merupakan upaya untuk memutuskan penyebaran dan mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya.
Terhitung 19 Juli 2022, jumlah hewan ternak terinfekai PMK yang telah dipotong bersyarat berjumlah 49 ekor. Sejauh ini tidak ada penambahan, dan itu membuktikan bahwa potong bersyarat berhasil memutuskan penyebaran virus PMK.
Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy menjelaskan, saat ini Polda Aceh beserta seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PMK terus melakukan pencegahan dan penanganan terhadap hewan ternak agar tidak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ia juga menyampaikan, total hewan ternak yang terinfeksi PMK saat ini berjumlah 38.269 ekor. Sedangkan yang sudah berhasil disembuhkan sebanyak 29.645 ekor, mati 245 ekor, dan 8.330 ekor masih dalam penanganan.
Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau hewan ternaknya sendiri terinfeksi PMK agar segera melaporkannya kepada petugas untuk dilakukan penanganan.
“Bila hewan ternaknya diketahui terinfeksi PMK, diimbau agar masyarakat segera mengandangkannya dan melakukan disinfeksi,” imbau Winardy, Rabu, 20 Juli 2022.