Banda Aceh, JBA – Dr H Muntasyir SAg MA Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh menyampaikan materi pada Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) penguatan kompetensi pengawas angkatan ke-2 yang dilaksanakn oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh. Secara virtual, Kamis 28/3/24
Materi yang disampaikan dalam 3 (tiga) Jam Pelajaran tersebut membahas tentang moderasi dan toleransi beragama suatu penanggulangan terorisme, radikalisme dan intoleransi
Dalam materinya, Dr H Muntasyir SAg MA menyampaikan pentingnya kerukunan umat bergaama. Selain memaparkan UU dan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pemberdayaan FKUB dan Pendirian rumah ibadah, Ia juga Menjelaskan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat bergaama dan pendirian rumah ibadah.
“Moderasi itu mengurangi kekerasan dan keekstreaman, sehingga Sikap moderat adalah orang yang bersikap wajar, sesuai aturan, biasa-biasa saja dan tidak ekstream” sebutnya
Selain itu Muntasyir juga menyebut pentingnya bagi kita memahami orang lain dengan memiliki pengetahuan tentang ciri-ciri agama lain serta bersikap positif, mengetahui pasti tentang apa yang sedang dihadapi tentang agama dan memiliki sifat bahwa orang lain lebih hebat dan mengetahui sesuatu
“Moderasi beragama bukan mengajak mencampuradukkan ajaran agama, melainkan menghargai keragamaan agama dan tafsir kebenaran ajaran agama, serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi dan kekerangan” tegasnya
Kemudian ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta diklat bahwa penguatan moderasi beragama adalah upaya kita bersama, bangsa Indonesia untuk menyelaraskan visi beragama dan bernegara
“Mengamalkan ajaran agama adalah cara kita menjaga Indonesia, sebagaimana menunaikan kewajiban negara adalah wujud pengamalan ajaran agama” tutupnya.