Camat Lhoong Pimpin Penyelamatan Aset Wakaf, 33 Persil Mulai Diukur BPN

Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Mendengar Lhoong pasti asumsinya sebuah daerah yang eksotis dan terkenal dengan buah durian yang lezat. Kecamatan Lhoong yang di kelilingi bukit dan Samudera Hindia membentang dari kawasan Gunung Kulu, Gunung Paro hingga Gunung Gurutee yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya.

Benar saja, daerah ini terkenal dengan keindahan alam dan pemandian yang alami seperti air terjun Suhoum, Krueng Lamsujen hingga Krueng Pudeng. Dari sektor holtikultural, Lhoong sebagai sentra penghasil durian, manggis, dan rambutan.

Namun, tidak banyak diketahui publik bahwa kawasan Lhoong menyimpan potensi tanah wakaf yang luar biasa. Semangat masyarakat untuk beramal jariyah dengan mewakafkan tanah untuk kepentingan agama cukup tinggi.

Menurut Camat Lhoong, Drs Rauza Das di dampingi Kepala Kantoelr Urusan Agama (KUA), Tgk Fuadi Yusuf SFil, semua gampong di Lhoong memiliki aset tanah wakaf, sebagian besar dalam kondisi produktif sebagai tanah sawah dan tanah kebun. Tetapi ada tantangan penataan tanah wakaf, yaitu sebagian tanah wakaf belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta ikrar wakaf, sehingga membutuhkan sosialisasi dan dukungan berbagai pihak.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf membawa pengaruh signifikan dalam tata kelola aset harta agama, terutama aspek kebijakan perwakafan untuk legalitas administrasi tanah wakaf dan pemberdayaan wakaf produktif.

Implementasi regulasi tersebut menjadi tanggung jawab tiga lembaga, yaitu Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersinergi melakukan nota kerja sama untuk penyelamatan aset tanah wakaf dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat Badan Pertanahan.
Kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan kuantitas jumlah tanah wakaf terus bertambah dan ada di setiap gampong. Tetapi masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat.

Kendala lainnya para nazir dan aparatur gampong kurang proaktif untuk mengurus administrasi tanah wakaf, bahkan masih ada asumsi dan pemahaman masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu disertifikatkan sehingga berimplikasi pada permasalahan wakaf ke depan dan sangat rawan terjadinya sengketa serta disalahgunakan.

Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis pengamanan harta agama dan membutuhkan kepeduliaan masyarakat, wakif, nazir dan aparatur gampong.

Patut diberikan apresiasi kepada Camat Lhoong dan Kepala KUA/PPAIW Lhoong Fuadi Yusuf SFil yang melakukan langkah cepat dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh keuchik, mukim, tokoh masyarakat dan para nazir untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf.

Hasilnya, tujuh gampong dari 28 gampong di Kecamatan Lhoong yang telah menyelesaikan akta ikrar wakaf, termasuk tiga lembaga pendidikan keagamaan, dengan rincian di Lamkuta Blang Mee (5 persil), Meunasah Cot (3 persil), Jantang (4 persil), Cundien (4 persil), Keutapang (3 persil), Tunong Krueng Kala (1 persil), Baroh Blang Mee (3 persil), Masjid Nurul Falah Blang Mee (7 persil), Masjid AsSyafiiyah Saney (2 persil) dan Masjid Ahlussunnah Lamjuhang (1 persil). Total 33 persil tanah wakaf.

Setelah penyelesaian akta ikrar wakaf dan dokumen yang diperlukan, tim pengukuran dan pemetaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar sejak 4-6 Juli 2023 turun ke 33 lokasi tanah wakaf. Proses pengukuran tanah wakaf yang dilakukan tim BPN dikoordinir oleh Rauza Das dan Tgk Fuadi Yusuf, didampingi para keuchik, imum meunasah dan nazir dari gampong yang dituju.

Kantor Kementerian Agama yang diwakili Kasubbag Tata Usaha, H Khalid Wardana turut hadir memberi spirit dan menggugah masyarakat secara maksimal agar peduli terhadap tanah wakaf.

“Setelah kegiatan di Lhoong akan berlanjut di kecamatan lainnya yang telah lengkap dokumen administrasi wakaf. Para nazir wakaf dan aparatur gampong harus lebih giat dan melakukan koordinasi dan pembuatan akta ikrar wakaf di KUA,” ungkap Khalid Wardana, yang juga pengurus Badan Wakaf Indoensia (BWI) Aceh Besar.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT