Bupati Mursil: Ganti Rugi Tanah Tol Tak Boleh Ada Pungli

Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com– Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn menyerahkan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Binjai-Langsa II, di aula kantor Bank Aceh Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (07/2/2022).

Mursil mengimbau masyarakat yang mendapatkan ganti rugi agar menggunakan uangnya dengan sebaik-baiknya, seperti investasi, usaha, dan lainnya yang bermanfaat bagi keluarga.

“Setelah beberapa kendala yang dihadapi, termasuk keterlambatan pencairan yang seharusnya dilakukan pada akhir Desember lalu. Alhamdulillah hari ini kita akan saksikan penyerahan ganti rugi tanah tersebut. Selamat kepada penerima dan semoga jalan tol ini dapat segera dibangun,” ujarnya.

Perlu diingat, kata Mursil, tidak ada pungli dari pejabat. Jangan sampai setelah ini, ada pertugas-petugas yang mendatangi masyarakat untuk meminta bagiannya. Jika ada yang seperti itu, segera laporkan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Ramli selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai – Langsa mengatakan pengadaan tanah ini tentu berat, namun lebih berat jika tidak dilaksanakan.

“Dengan pembayaran hari ini, diharapkan masyarakat yang belum setuju, bisa setuju, karena memang ada beberapa warga yang belum setuju untuk ganti rugi,” ujarnya.

Total lahan sebanyak 1.185 ha dengan total 139 bidang dari dua kecamatan. Ramli menyebutkan, total jumlah uang yang dikucurkan sebanyak Rp. 127,1 Milyar guna pembayaran 139 bidang tanah milik masyarakat dan PT. Scofindo yang terkena pembebasan lahan tol tersebut.
(SM)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT