Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn menginstruksikan para kepala SKPK tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hal ini disampaikan
Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Aula Setdakab, Senin (17/01/2022).
Mursil juga meminta kepala SKPK segera mempersiapkan data dan informasi pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan berlangsung, saya minta segera persiapkan bahan yang dibutuhkan. Ini supaya pemeriksaan lancar,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh III BPK Dudi Agung Somantri mengatakan tim yang saya pimpin akan berada di Aceh Tamiang selama 30 hari ke depan.
“Sesuai perintah Undang-Undang, BPK wajib memeriksa LKPD usai diserahkan. Waktu kerja kami 60 hari,” terangnya.
Lanjut Dudi, sebagai kabupaten peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut, fokus pemeriksaan timnya tidak hanya pada penyajian laporan, tapi juga kualitas laporan. Ia berharap, kualitas LKPD Aceh Tamiang terus semakin baik dari tahun ke tahun.
Dudi menambahkan, mulai tahun ini BPK juga akan melakukan pemeriksaan laporan pengelolaan keuangan ZIS yang dikelola oleh Baitul Mal di tiap kabupaten/kota. Ia menyebutkan, Aceh memiliki keunikan tersendiri, karena pemdanya terlibat aktif dan menjadikan dana ZIS sebagai unsur PAD dalam pengelolaan keuangan daerah. (SM)