Aceh Timur – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 14 September 2021.
“Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwasanya ada salah mobil jenis Avanza Veloz berwarna putih dengan Nopol BK 1330 OF diduga membawa narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., yang ikut didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, dalam siaran persnya, Jumat (17/9).
Mengetahui hal tersebut, lanjut Winardy, Tim Opsnal langsung melacak dan membuntuti target. Tidak lama kemudian, tepatnya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong mobil tersebut berhasil dicegat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 (satu) bungkusan plastik putih bening ukuran besar di bangku tengah mobil, yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.
Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria pengendara mobil berinisial ZA alias O (39) yang merupakan warga Pante Merbo, Aceh Timur.
Winardy juga menyampaikan, saat ini pelaku ZA alias O beserta barang bukti berupa 1 kg sabu, satu unit mobil Avanza Veloz, dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam sudah diamanakan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, termasuk semua barang bukti. Nanti akan diusut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” sebut Winardy. Red.