JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam operasi tersebut polisi telah menangkap pemodal dan menyita dua pabrik yang memproduksi obat ilegal yang diperkirakan mencapai 420 juta butir perbulan.
“Pemodal S alias C sudah ditangkap. Dia mendapat keuntungan besar dari praktik kejahatan tersebut. Kami juga telah menyita dua pabrik penghasil obat ilegal,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Selasa (5/10/2021).
Krisno menyampaikan, selain pemodal, pihaknya juga telah duluan menangkap seorang DPO berinisial EY. Dia diketahui berperan sebagai pengendali di pabrik tersebut.
“Kami duluan menangkap DPO EY. Ia ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami. EY sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko, yang jadi tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca,” beber Krisno.
Krisno juga menyebut, obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin. Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik oleh BPOM pada 2015-2016 yang lalu.
“Ke lima jenis obat-obatan yang mereka produksi izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015-2016. Yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkap mulai dari agen atau pengepul, kemudian distributor, termasuk produsen, yakni saudara Joko Cs,” katanya lagi.
“Pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat merupakan penghubung antara Joko dengan bosnya EY dan pengendalinya saudara S alias C. Jadi, semuanya ada 17 orang yang sudah ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini,” imbuhnya. Red.