Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua warga Aceh Besar karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di Gampong Geuce Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 24 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis Kia Travelo yang sedang mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru.
Selesai isi minyak, sambungnya, mobil tersebut langsung diikuti petugas dan dihentikan sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut tangkinya sudah dimodifikasi dan berisi BBM subsidi.
“Mobil itu dihentikan 500 meter dari SPBU. Karena mendapati tangkinya sudah dimodif dan mengangkut BBM subsisi, maka langsung ditahan,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus 2022.
Selain mobil, petugas juga mengamankan AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi yang berisi 900 liter solar, dua unit handphone, dan uang Rp3,070 juta dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.