Alasan Muhadjir Batalkan Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang

Jakarta – Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyatakan alasan utama pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT tak menyangkut lembaga pesantren di Jombang tersebut.

“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum,” kata Muhadjir melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli.

Muhadjir menegaskan bahwa MSAT kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sama halnya dengan pihak-pihak yang menghalangi petugas untuk menangkap MSAT sudah diproses.

“Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” kata dia.

Muhadjir sebelumnya mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono pun memastikan para santri masih bisa melanjutkan belajar di pesantren Majma’al Al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang usai izin pesantren dikembalikan.

“Iya. Bisa menimba, melanjutkan (belajar), boleh,” kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Senin, 11 Juli 2022.

Waryono menjelaskan pesantren yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kemenag sudah dipastikan mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi. Sehingga, proses belajar dan mengajar di pesantren tersebut masih bisa dilakukan.

Ia pun mengatakan kondisi santri di Pesantren Shiddiqiyyah belum semuanya kembali ke rumah imbas polemik yang terjadi belakangan ini.

“Kan santri belum semuanya pulang, belum semuanya diambil orang tua, karena tak semua santri dari Jombang. Sekarang kan sebagian anaknya ada yang libur dan masuk, gitu,” kata dia.

Kemenag pada Kamis, 7 Juli 2022, lalu diketahui sempat mencabut izin operasional pesantren Shiddiqiyyah buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT atau Bechi.

Pencabutan izin ini menyusul upaya penangkapan Bechi di Shiddiqiyyah yang berujung pengepungan di pondok pesantren tersebut.

Aparat mendapat perlawanan dari ratusan santri Shiddiqiyyah. Sebanyak 320 santri diamankan petugas, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan.

Aparat kepolisian untuk kesekian kalinya
gagal menangkap Bechi. Ayah Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mu’thi, meminta kepolisian untuk segera meninggalkan pondok pesantren kala itu. Dia menjamin anaknya bakal menyerahkan diri ke kepolisian.

Bechi pun lantas menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (22/7) malam.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT