Calang,JBA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP- WH) Aceh Jaya telah berhasil menangkap 60 ekor ternak dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, 28-29 Mei 2024.
Operasi ini dilakukan dalam upaya menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di wilayah tersebut.Kamis, 30 Mae 2024
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), Hamdani, menyampaikan bahwa petugas Satpol PP-WH Aceh Jaya didukung oleh Personel TNI/Polri, PPNS, dan dokter hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
Mereka melakukan penyisiran di komplek perkantoran, jalan raya, pasar, dan fasilitas umum di kecamatan Krueng Sabee, Panga, Setia Bakti, dan Darul Hikmah.
“Sejak operasi penertiban dimulai pada tanggal 29 April 2024 hingga 29 Mei 2024, tim berhasil mengamankan 60 ekor ternak, terdiri dari 10 ekor sapi dan 50 ekor kambing”.ucapnya.
Ternak yang ditangkap mayoritas ditemukan berkeliaran di jalan raya, masjid, dan fasilitas pemerintah.
Selama operasi berlangsung, petugas memberikan teguran dan peringatan kepada 8 pemilik ternak agar patuh pada Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Operasi penertiban akan dijadwalkan kembali di kecamatan lain setelah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penertiban sebelumnya.
Masyarakat, khususnya pemilik ternak, diimbau untuk selalu menjaga dan mengkandangkan ternak peliharaan mereka.
Satpol PP juga menekankan pentingnya kerjasama dari Pemerintah Gampong dan Kecamatan dalam memberikan pemahaman kepada pemilik ternak.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Aceh Jaya.