31 Anak di Aceh Besar Ajukan Izin Nikah Dini, Mahkamah Syar’iyah Kabulkan

Jantho, JBA – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menerima 31 permohonan izin pernikahan anak di bawah umur. Dengan alasan kemanusiaan seluruh permohonan itu pun dikabulkan MS Jantho.

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, mengatakan ada beberapa alasan yang disampaikan pemohon soal nikah di bawah umur. Beberapa di antaranya yakni efek pergaulan bebas, takut hamil di luar nikah serta hamil di luar nikah. Perkara tersebut sudah diketuk palu oleh majelis hakim.

“31 anak ajukan pernikahan dini. Karena alasan kemanusiaan semua permohonan kita terima,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Dalam kesempatan itu, dia menyebut dalam periode yang sama MS Janto juga menerima permohonan gugatan cerai dari 303 pemohon. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan suami gugat cerai istri.

Baca juga:
Viral Bocah 10 Tahun Dinarasikan Menikah, Begini Fakta Sebenarnya
“Penyebab perceraian itu karena suami melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), salah satu meninggalkan pasangan, selingkuh dan pengaruh konsumsi obat-obatan dan hormon,” katanya.

Jumlah perceraian itu terjadi sejak Januari hingga awal November 2023. Sementara jumlah suami yang menggugat cerai istri dalam kurun waktu tersebut sebanyak 90 perkara.

Selain itu, MS Jantho juga menangani perkara isbath nikah sebanyak 37 perkara, perwakilan 15 perkara.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim, mengatakan sepanjang 2023 MS Jantho menangani 677 perkara dengan klasifikasi 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat. Selain itu, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho delapan eksekusi tekan dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan tiga perkara lainnya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023. Dan perkara permohonan eksekusi yang tersisa berjumlah tiga perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” lanjut Akmal.

Sumberdetik.com

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT